mas/mba jika WP TA tidak mengikuti PPS selama periodenya, lalu mengungkapkan kan dikenakan sanksi denda 200%. Untuk pembayarannya bagaimana ya?
ini berarti kalo gaikut PPS kebijakan 1 ya, ketentuannya kan: dikenai tambahan sanksi administrasi 200% jika DJP menemukan data/informasi yang belum diungkap dalam TA (berd. pasal 18(3) UU TA). ketika DJP temukan data/informasinya, produknya nanti SKPKB dan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 515 (Pasal 43 PMK 165/2017)
CLAUDYA ROULI GULTOM