PPS, wp belum lapor spt tahunan 2016-2020, bagaimana ?
Jawaban
pasal 7 ayat 4 PMK 196/2021, lapor SPT Tahunan 2020 dengan memasukan harta yang diperoleh di tahun 2020. harta yang belum masuk di spt diungkap dalam spph
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.