pencantuman KIR di efaktur, ketika pembelian rumah masih berlaku PMK 21, apakah saat sudah berlaku PMK 103/2021 harus melakukan penggantian faktur?
Maksud Pasal 13 huruf huruf d PMK 103 adalah kalau sudah dibuat faktur berdasarkan PMK 21, tidak usah dibuat penggantian Faktur Pajak hanya untuk menambahkan KIR pada kolom nama barang, karena KIR ini baru wajib untuk penyerahan setelah Agustus 2021.
MUHAMMAD ANDY RIANO