lapor pph 21 di masa oktober normalnya sebesar 10.000, nah seharusnya saya ada bayar 250.000 jadi saya melakukan pembetulan 1 tapi saya lapor sebesar 250.000 harusnya saya bayar sebesar kurang nya saja kan sebesar 240.000 nah kalau seperti itu menurut kring pajak bagaimana ya?
ternyata wp kelebihan setor pph 21 pada spt pembetulan 1. atas kelebihan setor tsb bisa diajukan pbk/pmk 187.
FIDHIA RETNO SAFITRI