Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, WP NPWP-nya pernah dihapuskan (status DE), saat ini ingin mengajukan NPWP lagi, tapi keterangan di ereg NIK telah terdaftar. Sudah menghubungi KPP, oleh KPP diarahkan untuk menghubungi kring pajak. Kalau dicek di menu ereg, untuk (gambar terlampir) NPWP yg pernah dihapuskan mekanismenya kan hanya bisa diaktifkan secara jabatan oleh KPP, ini apakah ada mekanismenya atau konfirm KPP saja ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya


Jawaban

konfirmasi ke kpp ulang aja ya, biasanya itu dilasis

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J N Z X
V N V D G