Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya terhutang PPn sebesar 10 juta dan saya menyetorkan 12 juta, sehingga ada lebih setor sebesar 2 juta, supaya saya tidak melakukan PBK bagaimana ya?


Jawaban

bisa diinput di bagian 2b pembayaran dibayar di muka, jgn lupa dilampirkan bukti bayar dan konfirm ke AR

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L M N᠎ I
V G F D V