Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya sedang mengadakan acara Jazz Online, dengan artis yang kami hadirkan juga secara online. Acara ini di support oleh Kedutaan Asing dengan nilai kontrak 150jt. Mereka telah mentranfer senilai 150jt. Apakah dari nilai ini kami dikenakan pajak? Atau harus lapor pajak?


Jawaban

jika gak ada imbal balik yg didapatkan misalnya seperti sumbangan, sepanjang tidak termasuk yg dikecualikan maka penghasilan tersebut dilaporkan di SPT Tahunan dikenai tarif umum.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ H J G G
Y P K S R