Saya sedang mengadakan acara Jazz Online, dengan artis yang kami hadirkan juga secara online. Acara ini di support oleh Kedutaan Asing dengan nilai kontrak 150jt. Mereka telah mentranfer senilai 150jt. Apakah dari nilai ini kami dikenakan pajak? Atau harus lapor pajak?
jika gak ada imbal balik yg didapatkan misalnya seperti sumbangan, sepanjang tidak termasuk yg dikecualikan maka penghasilan tersebut dilaporkan di SPT Tahunan dikenai tarif umum.
NIKEN PRATIWI