apakah penyedia material termasuk kedalam pengertian pengadaan dalam definisi pelaksanan jaskon di PP 40/2009 ?
di PP40 tahun 2009 gak ada definisi lebih lanjut mengenai pengadaan. Coba pastikan apakah penyediaan material termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi sesuai peraturan LPJK. Jika termasuk maka dikenai PPh final jasa konstruksi. Kita gabisa kasih penegasan jadi jika WP merasa kesulitan menentukan bisa minta penegasan melalui KPP.
NIKEN PRATIWI