Kalo pengungkapan sukarela, misalkan harta hanya dialihkan ke dalam negeri tetapi ga diinvestasikan itu perlu lapor laporan realisasi ga dra?
seharusnya tetap lapor kalau sesaui pasal 18 PMK 196 2021 mungkin di dalam laporan investasinya saja tapi repatriasinya tetap dilaporkan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO