Saya ingin bertanya perihal depresiasi, apakah renovasi ruangan bisa di depresiasi, statusnya bangunan yang saya gunakan adalah sewa
ini sebaiknya diarahkan ke KPP karena menurut UU PPh jika terdapat pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, harus disusutkan dan memang tidak disebutkan bahwa aset yang diperoleh tersebut harus dalam hak milik. Sebaiknya minta penegasan ke KPP saja karena gak diatur lebih lanjut kecuali terkait overhaul.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO