izin bertanya mas mbak FP masukan buat pemberian cuma cuma bisa dikreditkan tidak mba? Dasar hukumnya apa? Terimakasih ini tidak bisa dikreditkan bukan mas mbak?
Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Dasarnya adalah dari pasal 1A UU PPN sttd UU Cika, pemberian cuma-cuma termasuk penyerahan BKP, dan bisa dikreditkan atau tidaknya kembali ke pasal 9 ayat (8)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI