1. Kenapa pada kebijakan I untuk proses hukum yang berjalan tidak perlu dicabut? 2. Jika surat keterangan dibatalkan oleh DJP apa yang terjadi selanjutnya? 3. Jika belum pernah melaporkan SPT sama sekali pada tahun 2016-2020, apakah ikut PPS saja apa harus pelaporan biasa?
Pm. PPS 1. utk kebijakan 1 kan tidak disyaratkan sesuai uu hpp dan pmknya ya. Sebagai informasi tambahan sengketa di 2015 dan sebelumnya seharusnya sudah selesai waktu TA mengacu ke ketentuan TA. Kemungkinan secara filosofis, seolah2 dianggap ngga ada kemungkinan proses hukum lebih lanjut itu untuk wp TA yg ikut PPS kebijakan 1 karena udah ‘clear’ semua di TA dulu, makanya tidak disyaratkan seperti yg kebijakan 2. 2. Cek pasal 25 pmk 196/2021 ya 3. Ikut PPS boleeh, nggak ikut juga bisa dengan
NEYLA AFIDA