saya perusahaan bergerak di bidang perdagangan besar. jika saya mau menagihkan tagihan pengiriman dokumen/barang, saya mengeluarkan FP 010 atau 040 ya?
Dijelaskan normatif, untuk jasa pengiriman paket memang menggunakan DPP nilai lain sesuai pasal 2 huruf j PMK-121/2015.
FITRI SETYANING PRATIWI