untuk bc 2.5 bulan Oktober dan mau dikreditkan di Desember, terkait pengkreditannya tetep sama seperti pm lain kah batasnya 3 bulan? Atau ada perbedaan? Karena kalo dilihat diinduk tulisannya kan ppn dibayar dimuka pada masa pajak yg sama yaa
untuk pengkreditan mengikuti pedoman pengkreditan yaitu 3 bulan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI