Jika ada transaksi di bulan November 2021 namun SKB PPh pasal 22 saat itu lupa diminta melalui menu KSWP . Apakah masih bisa berlaku jika baru diminta hari ini SKB nya?
asal 10 PMK 239 ya, Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13) kepada Pihak Tertentu, Pihak Ketiga, atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat dan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
AHMAD ALI MURTADHO