Apabila SPT PPh 21 seluruhnya DTP dan dilakukan pembetulan sehingga status KB menjadi lebih besar, bagaiman mekanisme pelunasan kekurangan dan input SSP nya?
coba digali dulu ya. apakah pembetulannya ini untuk PPh 21nya yang kurang bayar DTP semua atau sebagian ada yang non DTP.
WAHYU DESY PRIHARTANTI