ingin bertanya kak apabila perusahaan kami memiliki 2 NPWP, yaitu pusat dan cabang. Lalu, jika kedepannya kami mau menjadikan NPWP cabang tersebut menjadi NPWP Pusat apakah bisa? dan bagaiamana prosedurnya? Itu aturannya dimana ya? Terimakasih.
Masing2 beda KPP Pratama. Pusatnya pemindahan WP ke KPP cabang. kemudian NPWP cabang hapus. Kemudian di KPP Pusat sebelumnya, terbitini NPWP cabang
DEDY FERY VERDIAN