Kalau sket PPS dicabut oleh DJP bagaimana? Apa yg terjadi selanjutnya? —> Apakah sekedar tdk dianggap mengikuti PPS?
Konsekuensi pencabutan SPPH selengkapnya ada di Pasal 24 ayat 1 PMK 196/2021. Konsekuensi pembatalan Surat Keterangan oleh DJP, bisa dilihat di Pasal 25. Nb: - “pencabutan” —> dari permohonan WP sendiri. - “pembatalan” —> dari pihak DJP, berdasarkan penelitian.
ANGGEL LIZA KUSMIA