WP memiliki harta dari hasil warisan. Harta warisan tsb sudah dilaporkan di SPT orang tuanya, namun saat ini sudah beralih menjadi harta wp tersebut. Sebelumnya agent mengarahkan untuk ikt PPS Kebijakan 2. Namun, wp menanyakan kenapa tetap ikt PPS karena harta tersebut kan sudah dilaporkan di SPT orang tua. Apakah memang tetap ikt ya mas/mba atau gmn?
Kepemilikan harta udh berubah. Fokusnya skrg adalah ke pemilik baru, udh lapor belum di SPT Tahunan 2020 nya? Apabila harta tsb diterima/diperoleh oleh OP ahli waris dalam range 2016 s.d 2020, masih dimiliki per 31 Des 2020 dan belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP 2020, maka silakan ikut PPS Kebijakan II.
ANGGEL LIZA KUSMIA