Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

punya cabang di jakarta. yang di jakarta terdaftar di PMB. NPWP pusatnya ditarik di PMB dan kemudian diterbitkan NPWP cabang di banjarmasin untuk pelaporan SPT masa PPh pasal 21. Pertanyaannya apakah WP bisa mengubah status pusatnya menjadi cabang dan cabang menjadi pusat?


Jawaban

Tidak ada mekanisme seperti itu. coba dikomunikasikan dengan pihak KPP

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N L᠎ E Q D
B I J C F