Mas/Mbak ijin bertanya, misal WP ada pembatalan Pajak Masukan oleh lawan transaksi pada masa Agustus, nah menyebabkan SPT Masa PPN nya yang awalnya lebih bayar, menjadi lebih bayar tapi lebih kecil, pembetulan SPT Masa nya gimana ya, kompensasi ke Masa Pajak berikutnya atau gimana, jika SPT Masa setelahnya telah dilaporkan juga, terima kasih.
ada 2 cara yaitu dengan melakukan pembayaran atas selisih kekurangan bayar karena LB pembetulan menjadi lebih kecil dari LB di spt normal atau kalau wp tidak mau membayar atas selisihnya maka harus melakukan pembetulan beruntun.
ARINI LUTHFAKA