Hai mas/mbak, izin bertanya. Apakah ada aturan perpajakan yg mengatur mengenai rafaksi? Terima kasih
Kalau ku cari pengertian rafaksi itu kan ini ya “Rafaksi menurut kamus bahasa Indonesia itu adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena barang tersebut telah mengalami kerusakan dalam pengirimannya.” Kalau untuk PPN rafaksi ini sendiri tidak ada ya diaturan ataupun diatur khusus. Mungkin kembali ke aturan PPN umum aja, PPN dikenakan atas penyerahan BKP atau JKP saja. Kalau memang ada pengurangan karena barang
ARINI LUTHFAKA