Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah aspek perpajakan untuk biaya pinjaman tanpa bunga yang tidak tertagih? Ilustrasi : PT. A pinjam uang tanpa bunga ke PT. B, pelunasan baru sebagian, untuk sisa nya tidak lagi ditagihkan atau di ikhlaskan, bagaimana aspek perpajakannya di PT. A dan PT. B ya? Ini termasuk pembebanan piutang tak tertagih ga ya, mas/mbak?


Jawaban

bisa mengarahkan kesitu mbak. piutang yang tidak dapat ditagih, dari sisi perpajakan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto selama memenuhi persyaratan tertentu. persyaratannya dapat dijelaskan sesuai pasal 3 pmk 207/2015.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G​ E P X
P N D W J