Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau wp menyewakan tanah dan bangunan ke pt a dengan Perjanjian sewa di ttd tgl 12 Desember 2021, lalu PT A baru membayar DP ke kami tgl 28 Desember sebesar 100 jt.. pelunasan januari 2022 Saat terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. apakah perjanjian sewa


Jawaban

Terutangnya pph pasal 4 ayat 2 atas sewa adalah saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. Saat terutang dimaksudkan sewa sudah diakui secara akrual dalam pencatatan akuntansinya. Jadi seharusnya udah terutang ketika wp mengakui atas sewa tsb. Pembayarannya dan pelaporannya dasarnya saat terutang.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U J X Q
Q​ G C​ Q C