Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jangka waktu bisa menggunakan PP 23?


Jawaban

Jangka waktu tersebut diberikan paling lama: - 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; - 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan - 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M᠎ O​ V P F
N B S᠎ V D