untuk sekarang masih masuk jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 4A UU PPN), di UU HPP dihapus, Pasal 16B UU HPP menjadi tidak dipungut/dibebaskan namun menunggu ketentuan lebih lanjut.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.