bagaimana ketentuan perpajakan bagi penghasilan bunga yang didapat oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyedia pinjaman modal?
PMK 251/2008, Atas ph sehub dg jasa keuangan yg dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yg berfungsi sbg penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga. Tidak dipotong PPh 23 bukan berarti tidak kena pajak sama sekali. Badan udaha penyalur pinjaman ini tetap wajib melaporkan phnya di SPT Tahunan, dikenakan pajak sesuai penghitungan si SPT Tahunan badannya.
ANGGEL LIZA KUSMIA