kalo perusahaan ngasih sumbangan ke yayasan pendidikan, tapi pemilik yayasannya adalah direktur perusahaan tsb, bisa dibiayakan gak ?
PP 93 TAHUN 2010 dan PMK-76/2011. syarat agar dapat dibiayakan salah satunya tidak diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
ALVI FARIZAL