mas/mbak, aturan atau contoh perhitungan jika ada pph yg ditunjang perusahaan sebagian (misal atas lembur saja) ada atau tidak ya mas/mbak? Sama teknis di esptnya kalau ada seperti apa?
terkait penghitungan pph 21 mengacu ke per 16/2016. Tapi untuk contoh penghitungan jika pph ditunjang sebagian memang tidak ada. Kalau di espt ada ceklis grossup, supaya pph yang ditunjang sama dengan pph terutangnya, bukan untuk yang ditunjang sebagian. Tapi pada intinya kalau tunjangan pph, akan menambah penghasilan bruto karyawan dalam menghitung pph 21 nya, jadi ya silakan penghitungannya di sesuaikan dengan ketentuan yang ada di per 16/216
RIZKIANTO