Mas/mba apabila WP ikut PPS kebijakan 2, namun dia hanya repatriasi saja tanpa investasi, apakah tetap ada kewajiban laporan realisasi, dan realisasinya berapa lama ya?
disampaikan secara normatif, laporan realisasi untuk repatriasi harta dalam pmk pps (pmk 196 2021) tidak diatur untuk dilaporkan dalam berapa kali periode.
LUQMAN RAMADHAN