Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/mba apabila WP ikut PPS kebijakan 2, namun dia hanya repatriasi saja tanpa investasi, apakah tetap ada kewajiban laporan realisasi, dan realisasinya berapa lama ya?


Jawaban

disampaikan secara normatif, laporan realisasi untuk repatriasi harta dalam pmk pps (pmk 196 2021) tidak diatur untuk dilaporkan dalam berapa kali periode.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y C H E
M K B X B