Wp beli ikan ke pengepul untuk dijual lagi mungut 22 gak?
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) konfirmasi ke KPP untuk keputusan masuk ke kriteria itu atau enggak
FERY DWI FEBRIANTO