Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika WAPU tidak melakukan penyetoran PPN, PKP harus gimana ya mas mba?


Jawaban

Kewajiban PKP penjual disini sebenarnya sampai penerbitan FP nya. Untuk itu terkait dengan penyetoran dari wapu bisa juga konsultasi dengan AR.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W P G W
G W X W R