transaksi pupuk subsidi penerbitan faktur pajak nya menggunakan kode 080 atau 070?
Penyerahan dari distributor - Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer tidak perlu dilakukan pemungutan PPN. (Pasal 9 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2015) - Distributor dan pengecer yang dalam usahanya semata-mata melakukan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Pasal 9 ayat (2) PMK-62/PMK.03/2015) - Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian mulai dari tingkat produsen, dist
MAYANG DIAH RAHMASARI