Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

seandainya dari 100% dividen yang dibagikan terdiri dari:1. Bpk A 20% ingin memanfaatkan fasilitas dividen yang bebas pajak2. Bpk C 80% tidak ingin memanfaatkan fasilitas dividen yang bebas pajakKami sebagai perusahaan apakah wajib :1. Membuat bukti potong atas dividen bapak C dan menyetorkan pajaknya sesuai dengan aturan lama?2. Membuat bukti potong atas dividen bapak A dengan tarif PPh 0%, sehingga di pelaporan SPT Masa kami melaporkan jumlah dividen secara 100%.


Jawaban

Badan tidak perlu melakukan pemotongan. Jika memang si OP tidak melakukan investasi si OP tersebut lah yg wajib setor sendiri nantinya.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I R U D