saya ingin menanyakan mengenai ketentuan PPh 21. saya dan istri sudah gabung NPWP. bagaimana ketentuan perpajakan PPh 21 jika istri menerima penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja?
untuk SPT Tahunan berarti nanti semua penghasilan si istri tidak boleh di masukan ke lampiran final (penghasilan istri dari satu pemberi kerja) tapi harus di masukan ke induk di gabung/di akumulasi dengan penghasilan suami
RIZKI SAFARI