spt pph 15 jika sudah unifikasi sesuai kep tp wp tidak melakukannya (manual) gimana?
Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemotong/Pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesual dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. PER 23/2020 Dalam hal Pemotong/Pemungut PPh yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menyampaikan S
NATASHA GHITA DESTYVIANI