kegiatan manajemen di Pasal 9 ayat 8 UU PPN ada detilnya kan seperti apa? terkait pengkreditan PM
Jawab sesuai UU aja mba sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN seharusnya tetap bisa dikreditkan bisa dilihat penjelasannya di penjelasan UU tsb. kalau butuh penegasan bisa ke AR KPP aja
DANIEL JOSUA SIMBOLON