Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kegiatan manajemen di Pasal 9 ayat 8 UU PPN ada detilnya kan seperti apa? terkait pengkreditan PM


Jawaban

Jawab sesuai UU aja mba sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN seharusnya tetap bisa dikreditkan bisa dilihat penjelasannya di penjelasan UU tsb. kalau butuh penegasan bisa ke AR KPP aja

DANIEL JOSUA SIMBOLON

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Q A​ R​ E
W F W V P