izin tanya mas mba SPT PPN September Normal LB 23.962.691, kemudian untuk SPT Pembetulannya LB juga sebesar 830.437 Apakah keduanya bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya?
kalo pembetulan dari LB menjadi LB leboh besar, maka bisa di kompensasi ke Masa berikutnya (oktober) atau ke masa di lakukannya pembetulan (desember) terserah WP
RIZKI SAFARI