Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin tanya mas mba SPT PPN September Normal LB 23.962.691, kemudian untuk SPT Pembetulannya LB juga sebesar 830.437 Apakah keduanya bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya?


Jawaban

kalo pembetulan dari LB menjadi LB leboh besar, maka bisa di kompensasi ke Masa berikutnya (oktober) atau ke masa di lakukannya pembetulan (desember) terserah WP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D M᠎ S B
C W H L Y