WP melakukan perubahan akta berupa nama perusahaan, apakah di efakturnya perlu dilakukan perubahan juga mengingat dia baru akan mengajukan perubahan data ke KPP hari ini. Faktur yg sudah terlanjur terbit bisa diganti nama, nah mengacunya ke tanggal perubahan akta atau perubahan data ya
PM, normatif ya ke penjelasan pasal 13 ayat (9) UU PPN
RIGAR TABAH PRIMADANA