Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait dengan adanya biaya dalam hal ini rugi kurs yang timbul dari utang tanpa bunga ke pemegang saham, atas rugi kurs ini sendiri dalam perhitungan Pajak Penghasilan badan , apakah bisa dianggap biaya atau harus dikoreksi fiskal?


Jawaban

kerugian selisih kurs dapat dibiayakan (Pasal 6 ayat 1 e UU PPh sttd UU HPP)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ P N K​ B
V H W X U