wni dapat penghasilan dr swiss. Dapat surat penunjukan dr swiss untuk mewakili indonesia. Npwp bukan ne. Penghasilan dr swiss dilaporin di spt tahunan? Jumlahnya? Bisa pakai skd spdn?
Iya. Jumlahnya ikuti ketentuan per 36/2015. untuk skd spdn Bisa ikuti ketentuan per 28/2018.
FIDHIA RETNO SAFITRI