Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pertanyaannya, nilai ppn sebesar 7 sen (koma 7) nya itu gimana ya? boleh dibulatkan/dihilangkan?


Jawaban

Sesuai lampiran PER-29/2015, jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan rupiah (dibulatkan ke bawah)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F X S L
N Y M X X