apabila terdapat transaksi pengalihan harta (AR berupa Utang Pinjaman) dari PT A kepada PT B, dimana sebelumnya PT A telah membentuk dana cadangan apabila sewaktu-sewaktu terjadi Piutang Tak Tertagih, apakah dana cadangan tsb, untuk tujuan perpajakan juga dapat ikut di-transfer ke PT B sehingga secara singkat, Provisi-nya dibentuk di PT A, namun Realisasi atas Provisi tsb terjadi dan dibebankan sebagai Expense di PT B?
untuk pengalihan dana cadangannya kembali ke standar akuntansi. untuk apakah bisa dibiayakan atau tidak, mengacu ke uu pph pasal 6 dan 9.
WAHYU DESY PRIHARTANTI