saya ingin menanyakan di perusahaan kami untuk jajaran direksinya WNA, untuk penandatanganan dan penanggung jawab efaktur apakah boleh dari WNA?
Harusnya bisa selama WNA itu merupakan pengurus dari WP badannya dan telah dismpaikan pemberitahuan penandatangan efaktur kepada kpp
ARINI LUTHFAKA