sehubungan dgn PMK 196/2021 tentang PPS, yang dimaksud dg investasi Sumber Daya Alam/Sektor Energi Terbarukan Apa yah contohnya seperti apa?
Pm. Kita kembali ke pasal 16 ayat 4 pmknya aja, sektor usaha tsb ditetapkan oleh menteri dan saat ini belum ada penetapannya, jadi kita belum bisa infokan lebih lanjut contohnya seperti apa ya
NEYLA AFIDA