Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya saya kan mau buat pembetulan spt PPN. saya harusnya kan masukan 1 faktur ke masa 11 tapi saya isi ke masa 10. berati kan saya harus buat pembetulan di masa 10. lalu di spt PPN lebih bayarnya yang saya kompensasikan ke masa berikutnya itu yg di butir II.D atau II.F ya. spt masa 10 normal lebih bayar spt pembetulan lebih bayar lebih besar. Mohon solusinya?


Jawaban

lamp PER 29/2015. Ada 2 opsi jika SPT PPN LB dibetulkan jadi LB lebih besar: 1. kompensasi atas selisih LB (II.F) ke masa pajak dilakukannya pembetulan. 2. kompensasi atas seluruh LB (II.D) ke masa pajak berikutnya. Pembetulan Okt dilakukan di bulan Nov. SPT Nov belum dilaporkan. Pilih opsi kedua (opsi paling simpel dalam kasus wp), kompensasi LB di II.D SPT Pembetulan Okt ke SPT Normal Nov. Jadi, WP langsung mengakui seluruh kompensasi LB SPT Masa Okt (include pembetulan) di Nov.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N C​ Q K
N J᠎ F H O