PPh 21 hanya bisa dikompensasi ya ? Kalau perusahaan mau bubar gimana ?
Hanya bisa dikompensasi . Kalau perusahaan mau bubar , ketika penghapusan NPWP ada pemeriksaaan termasuk pemenuhan hak dan kewajiaban perpajakan , nanti akan muncul SKPLB PPh 21
FATHDITYA FALAQI