bendahara sudah membuat dan menyetor bukti pungut pph pasal 22 kemudian ternyata transaksinya batal. pengajuan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutangnya bagaimana ya?
kalau di PMK 187 kan seharusnya yang mengajukan adalah wp yg dipotong/dipungut, tapi dalam kasus ini karena transaksinya batal, rekanannya tidak jadi dapat penghasilan, apabila rekanan yg meminta pengembalian, nanti uangnya masuk ke rekanan. seharusnya yg mengajukan tetap si bendahara ya
ARRY MUKTI PRABOWO