Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#105Q: mas/mba tgl akta perubahan nama wp ini di nov, tapi dia baru terima dari instansi terkait 22 des, dia blm ajuin perubahan data ke djp. Nah selama kurun wkt nov-22 des ini dia ngeluarin FP, ketentuan FP ini gmn ya? Apakah perlu dibuat pengganti?


Jawaban

#105A kalo sesuai lampiran PER-24/PJ/2012, untuk identitas PKP, namanya diisi sesuai keterangan dalam Surat Pengukuhan PKP. kalo memang tidak sesuai pengisiannya, silakan bisa membuat FP pengganti.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ Z E​ L R
R᠎ N L Q H