Apabila sebuah PT mengalihkan BKP kepada anak perusahaan dengan tujuan untuk pembentukan bidang usaha baru, aspek perpajakannya ada dimana ya?
Penyerahan BKP induk ke anak terutang PPN sepanjang tidak masuk ke pengertian bukan penyerahan sesuai UU PPN pasal 1A Ayat 2 sttd uu ciptaker. Untuk PPH nya bisa masuk ke hubungan istimewa , disesuaikan dengan prinsip kelaziman atau kewajaran usaha
MUHAMMAD ANDY RIANO